Tentang Kami
"Lembaga Bantuan Hukum Rantai Emas Keadilan (atau disingkat LBH REK) adalah Lembaga Bantuan Hukum yang didirikan tahun 2021 dengan semangat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu serta melakukan kegiataan lain dibidang sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan. Dengan Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum oleh AHU No. 0018502.AH.01.04 Tahun 2021 serta terdaftar pada OSS dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 23092100019057. dengan misi memberikan bantuan hukum secara Probono bagi masyarakat yang tidak mampu."






Visi & Misi Kami
Menjadi lembaga bantuan hukum yang terpercaya dan profesional dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, dengan mengedepankan keadilan, kesetaraan, dan hak asasi manusia.
Memberikan Akses Hukum: Menyediakan layanan bantuan hukum yang adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya yang tidak mampu secara ekonomi.
Meningkatkan Pemahaman Hukum: Melakukan edukasi hukum kepada masyarakat agar mereka memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai hak-hak mereka dalam sistem hukum.
Memberdayakan Masyarakat: Memberikan pendampingan hukum yang berkualitas kepada individu atau kelompok yang menghadapi masalah hukum, baik di tingkat praperadilan maupun pengadilan.
Mendorong Keadilan Sosial: Menjadi penggerak perubahan sosial dengan mendukung kebijakan dan praktik hukum yang adil, transparan, dan melindungi hak asasi manusia.
Mewujudkan Kesetaraan di Bidang Hukum: Berjuang untuk kesetaraan di depan hukum dengan mengurangi hambatan-hambatan yang menghalangi akses terhadap keadilan bagi kelompok marginal atau kurang beruntung.
Galeri Kegiatan
Kegiatan sosial dan bantuan hukum bagi masyarakat.
Pertanyaan Umum
Apa itu LBH Rantai Emas?
LBH Rantai Emas Keadilan adalah lembaga bantuan hukum yang memberikan layanan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu.
Siapa yang bisa mendapatkan bantuan?
Bantuan hukum kami ditujukan untuk masyarakat yang tidak mampu secara finansial dan membutuhkan dukungan hukum.
Bagaimana cara mengajukan bantuan?
Anda dapat mengajukan permohonan bantuan hukum melalui website kami atau menghubungi kantor kami secara langsung.
Apakah layanan ini gratis?
Ya, semua layanan hukum yang kami tawarkan adalah gratis dan bersifat probono.
Di mana lokasi kantor?
Kantor kami berlokasi di Perum PU Jl. Inspeksi Saluran Tarum Barat Blk. D No.10, RT.5/RW.11, Cipinang Melayu, Kec. Makasar, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13620, dan kami siap membantu Anda dengan layanan hukum.
