
Memberikan Akses Hukum: Menyediakan layanan bantuan hukum yang adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya yang tidak mampu secara ekonomi.
Meningkatkan Pemahaman Hukum: Melakukan edukasi hukum kepada masyarakat agar mereka memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai hak-hak mereka dalam sistem hukum.
Memberdayakan Masyarakat: Memberikan pendampingan hukum yang berkualitas kepada individu atau kelompok yang menghadapi masalah hukum, baik di tingkat praperadilan maupun pengadilan.
Mendorong Keadilan Sosial: Menjadi penggerak perubahan sosial dengan mendukung kebijakan dan praktik hukum yang adil, transparan, dan melindungi hak asasi manusia.
Mewujudkan Kesetaraan di Bidang Hukum: Berjuang untuk kesetaraan di depan hukum dengan mengurangi hambatan-hambatan yang menghalangi akses terhadap keadilan bagi kelompok marginal atau kurang beruntung.



















